Mami Sisca Marah, tetapi Keputusan Sudah Telanjur, Hhhmmm
Sabtu, 11 Desember 2021 – 05:15 WIB
Kedua, merekam orang lain berdasar penjelasan pasal 31 UU-ITE, terlihat bahwa segala macam bentuk pemantauan (surveillance), gangguan (instrusi), pendokumentasian (merekam) yang dilakukan ‘tanpa izin’ merupakan tindakan yang dilarang.
“Yang sok tahu nggak pernah jadi korban ya!
Mami memberi atensi buat para wisatawan supaya beware ama sekitar di mana pun kalian berada karena oknum-oknum seperti itu ada, tolong jangan lengah,” paparnya. (rb/mar/yor/jpr)
Mami Sisca marah ada paparazi amatir mengambil gambarnya saat menyewa private vila di Ubud, tetapi keputusan sudah telanjur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News