Sekda Bali Minta Pelaku Penyimpangan Fast Track Bandara Ngurah Rai Ditindak Tegas

Jadi, silakan aparat penegak hukum bertindak," tuturnya.
Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka pungutan liar di fast track Bandara Gusti Ngurah Rai.
Penetapan HS sebagai tersangka setelah penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan pemeriksaan maraton sejak Selasa (14/11) lalu.
HS bersama empat oknum pegawai Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
Barang bukti yang disita oleh Kejati Bali berupa uang mencapai Rp 100 juta.
Kejati Bali mencatat setiap bulan terkumpul uang Rp 100 juta hingga 200 juta dari pungutan liar itu. (lia/JPNN)
Sekda Bali Dewa Made Indra minta pelaku penyimpangan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai ditindak tegas seperti yang dilakukan Kejati Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News