Imigrasi Tolak 9 Turis Asing Masuk Bali Sejak Penerapan VoA, Masalahnya Prinsip
bali.jpnn.com, DENPASAR - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali melaporkan ada sembilan warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk Pulau Dewata sejak penerapan visa on arrival (VoA).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan para WNA itu ditolak karena tidak memiliki visa Republik Indonesia (RI).
“Untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VoA dan bermasalah itu belum kami temukan,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli, turis asing tersebut ditolak masuk berdasarkan Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.
Mereka ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Izin tersebut dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
9 WNA tersebut ditolak masuk Bali sejak penerapan VOA tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022.
Imigrasi Bali melaporkan menolak 9 turis asing masuk Pulau Dewata sejak penerapan VoA, masalahnya prinsip dan tidak bisa diganggu gugat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News