PSK Rentan Jadi Korban Femisida, Kasus Pembunuhan RA di Bali Jadi Contoh
Padahal, prostitusi itu tidak hanya ada di lokalisasi, bisa dilakukan di mana saja.
Menurut Lia Andriyani, rata-rata perempuan menjadi pekerja seks lantaran mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Karena urusannya perut, kebutuhan keluarga, kebutuhan anak.
Karena dia tulang punggung keluarga, single parent, menghidupi dan menyekolahkan anak.
Dia ingin anaknya lulus sarjana, hidupnya enak,” ujar Lia Andriyani.
Masalahnya, tidak ada yang membicarakan, memberitakan bagaimana sebenarnya kehidupan para pekerja seks ini terlibat dalam masalah itu.
Lia Andriyani menambahkan peraturan hukum di Indonesia belum mendefinisikan mengenai femisida dan penanganan kasusnya.
Alih-alih menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus-kasus pembunuhan perempuan dan anak perempuan masih ditangani dengan menggunakan UU KUHP dan atau UU Perlindungan Anak.
Sejumlah kasus kekerasan seksual berujung femisida tercatat menimpa pekerja seks. Salah satunya menimpa seorang PSK di Bali yang dibunuh pelanggannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News