Bali Berduka Hari Ini: Baru 129 Korban Bom Terima Bantuan, Sisanya Kapan?

Yang menarik, ada lima WNA yang ikut menerima bantuan, yakni empat WNA Amerika Serikat dan satu dari Jerman.
Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Imam Margono mengatakan ada 1.147 korban tindak pidana terorisme di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru 785 orang yang telah menerima bantuan.
“Jumlah tersebut bukan hanya korban Bom Bali, tetapi juga Palu dan tempat lain di Indonesia,” tutur Brigjen Imam Margono.
Sekadar diketahui, LPSK dan BNPT hanya memiliki batas waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan.
Batas waktu tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi perihal batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Semula dalam UU No.5 Tahun 2018, korban terorisme masa lalu, dapat mengajukan permohonan bantuan dengan batasan jangka waktu tiga tahun (2018-2021).
Setelah dilakukan uji materi, MK mempanjang batasan waktu tersebut menjadi 10 tahun, dari 2018 hingga 2028. (lia/JPNN).
Versi LPSK, baru 129 korban Bom Bali 1 dan 2 yang menerima bantuan. Perinciannya, 86 korban Bom Bali 1, 43 lainnya korban Bom Bali 2.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News