Tour Guide Pemerkosa Turis Cina Ternyata Berniat Memerkosa Sejak di Bar, Hhmm
Minggu, 11 Februari 2024 – 11:11 WIB
"Korban sebenarnya berusaha melakukan perlawanan, tetapi kalah tenaga sampai akhirnya terjadi hal yang tak diinginkan,” tutur AKP Ketut Sukadi.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka FAR dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lia/JPNN)
Penyidik Polresta Denpasar mengungkap tour guide sekaligus sopir travel pemerkosa turis Cina di Bali berinisial FAR ternyata berniat memerkosa sejak di Bar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News