Begini Akibatnya Kalau Parkir Sembarangan di Kota Denpasar Bali, Siap-siap Saja

Senin, 18 September 2023 – 15:50 WIB
Begini Akibatnya Kalau Parkir Sembarangan di Kota Denpasar Bali, Siap-siap Saja - JPNN.com Bali
Polisi Denpasar Bali memasang stiker di kaca mobil yang parkir sembarangan di Jalan Pulau Nias, Denpasar, Senin (18/9). Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar AKP Aan Saputra bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban parkir dan pemasangan stiker Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Pulau Nias.

Lokasi operasi penertiban pada Senin (18/9) siang ini berdekatan dengan RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Masyarakat yang melakukan parkir sembarangan mendapatkan imbauan sekaligus teguran.

Tim gabungan juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 kali.

Puluhan kendaraan itu dipasangi stiker lantaran melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menegaskan jajaran Satuan Lalu Lintas akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan.

AKP Ketut Sukadi mengatakan Satlantas akan tetap berkoordinasi dengan Dishub Kota Denpasar dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya.

“Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas, Satlantas akan melakukan penindakan, termasuk penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau penggembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan,” kata AKP Ketut Sukadi.

Bagi pemilik kendaraan jangan parkir sembaranga. Begini akibatnya kalau Anda parkir sembarangan di Kota Denpasar Bali, siap-siap saja
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News