Warung 24 Jam di Tukad Badung Denpasar Picu Kebisingan, Warga Resah
“Kami tanya pelanggaran yang dilakukan karena ada konsekuensi hukum yang mungkin akan dihadapinya,” katanya.
Sudarsana menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," bebernya.
Menurutnya, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga masyarakat. (lia/JPNN)
Warung 24 jam di Jalan Tukad Badung Denpasar picu kebisingan, warga setempat resah, Satpol PP bergerak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News