Larang Seleksi Kelas 1 SD dengan Tes Baca-Tulis, Anak Miskin & Inklusi Wajib Diterima
bali.jpnn.com, DENPASAR - Plt. Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suryawan menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2023/2024 tak jauh beda dengan tahun lalu.
Disdikpora Kota Denpasar memastikan melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD negeri.
"Tak hanya itu, anak dari keluarga kurang mampu dan anak sasaran layanan inklusi wajib diterima," kata Nyoman Suryawan.
Disdikpora Kota Denpasar juga menetapkan penerimaan siswa SD menggunakan zonasi.
Proses PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 5-10 Juni 2023.
Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 12-15 Juni 2023, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023.
Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023.
Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman.
Fixed, Disdikpora Kota Denpasar melarang seleksi Kelas 1 SD dengan Tes Baca-Tulis, anak dari keluarga miskin & inklusi wajib diterima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News