Polda Bali Mulai Uji Coba Ganjil Genap di Sanur dan Kuta, Ini Pesan Irjen Jayan Danu
Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," kata Irjen Jayan Danu Putra.
Kapolda menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata.
Diberlakukannya ganjil genap ini hanya pada waktu tertentu sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Hal ini bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib, terutama di masa PPKM Level 3 ini.
Menurut Irjen Jayan Danu, pemberlakuan aturan ini efektif berlaku pada 25 September 2021.
Karena itu harus ada sosialisasi kemudian harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan.
“Jadi, bukan hanya kehendak dari petugas kepolisian, tetapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur keluar," bebernya.
Kapolda juga menegaskan setiap mendatangi tempat umum, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Polda Bali mulai uji coba pemberlakuan ganjil genap di dua kawasan wisata ternama di Bali, yakni Sanur dan Kuta. Irjen Jayan Danu imbau warga taat prokes
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News