Ini Perintah Terbaru Kapolri Tekan Laju Covid-19 di Bali, Sentil Isu Penyekatan

Senin, 30 Agustus 2021 – 09:08 WIB
Ini Perintah Terbaru Kapolri Tekan Laju Covid-19 di Bali, Sentil Isu Penyekatan - JPNN.com Bali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok.JPNN.com)

Kapolri lantas mencontohkan beberapa daerah yang dapat pelonggaran pada masa PPKM ada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan seluruh masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah mendapat kelonggaran asal memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Ia menyebutkan persyaratan PPDN, yakni pelaku perjalanan antarprovinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut, kata dia, menunjukkan hasil negatif antigen H-1.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan yang benar dalam pelaksanaan penyekatan," papar Kapolri. (antara/lia/JPNN)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta stake holder di Bali berjuang bersama menekan laju covid-19, salah satunya memaksimalkan penyekatan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News