Tiga Pelajar SMA ‘Gilir’ Siswi SMP Terancam 15 Tahun, Diawali dari Ajakan Sang Pacar

Selasa, 28 September 2021 – 08:22 WIB
Tiga Pelajar SMA ‘Gilir’ Siswi SMP Terancam 15 Tahun, Diawali dari Ajakan Sang Pacar - JPNN.com Bali
Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tiga pelajar SMA asal Kecamatan Koppong, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman berat.

Ketiganya ditangkap polisi setelah memerkosa secara bergilir seorang siswi SMP berinisial EJ asal Kecamatan Praya selama dua hari dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku berinisial PMD, 20 tahun, IH, 18 tahun, dan JS, 18 tahun, dijerat penyidik dengan pasal berlapis.

Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76 juncto 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman UU Perlindungan Anak ini pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Ketiga pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kejadian sebenarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dilansir dari Radarlombok.co.id.

Kasus pencabulan bermula sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu lalu (15/9).

Korban diajak pacarnya, PMD untuk berfoto di embung Sade Desa Barabali Kecamatan Batukliang.

Penyidik Polres Lombok Tengah memasang pasal berlapis untuk menjerat ketiga pelajar SMA yang mencabuli siswi SMP dengan pasal berlapis. Ancamannya 15 tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News