Pemprov NTB Laporkan Pengurus KSU Rinjani ke Polisi, Sekda: Demi Tegaknya Hukum

bali.jpnn.com, MATARAM - Jalan hukum akhirnya dipilih Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Gagal menemukan titik temu, pemerintah daerah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pengurus KSU Rinjani ke Polda NTB atas dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Yang melaporkan adalah Biro Hukum yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi.
Sekda Lalu Gita Ariadi mengatakan kegaduhan yang dilakukan pengurus KSU Rinjani di bawah komando Sri Sudarjo telah menimbulkan banyak kerugian pada masyarakat.
Termasuk pada institusi Pemprov NTB.
Modus operandinya KSU Rinjani mengembuskan program pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk bantuan bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp 100 juta untuk masing-masing peternak.
Baca Juga:
Kemudian bantuan PEN mencapai Rp 2 triliun yang akan diberikan kepada masyarakat.
Padahal, semua bantuan itu tidak pernah ada.
Pemprov NTB resmi melaporkan pengurus KSU Rinjani ke Polda NTB, Sekda Lalu Gita Ariadi: Demi Tegaknya Hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Polisi Denpasar Bongkar Modus Komplotan Penipu Pengganda Uang Lintas Provinsi Beraksi, Tega
- Vaksinasi Booster di Buleleng Capai Target Hari Ini, Simak Rencana Satgas Covid-19 Selanjutnya
- Kementerian ESDM Eksplorasi Gas Bumi di Lepas Pantai Bali, BP Exploration Jadi Pemenang Lelang
- AKBP Ranefli: Jangan Ada yang Berani Menimbun, Pasti Kami Tindak
- Yayasan Puri Kauhan Ubud Gelar Sastra Saraswati Sewana 2022 Sambut KTT G20, Tujuannya Mulia
- Upacara Melasti di Desa Adat Buleleng Dibatasi, Utamakan Prokes Covid-19