Keras, KPK Peringkatkan Pemprov NTB, Sentil Frasa Pelanggaran Hukum

bali.jpnn.com, MATARAM - Tidak ada angin tidak ada hujan, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi anti rasuah itu memberi peringatan kepada Pemprov NTB terkait penyewaan aset daerah berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI), di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan bahkan pihaknya mengingatkan Pemprov NTB agar memproses penyewaan aset tersebut sesuai aturan.
"Jangan sampai proses (sewa lahan) melanggar aturan hukum," ujar Budi Waluya.
Budi Waluya meminta agar sewa menyewa lahan tersebut berproses secara transparan.
Tidak sampai memunculkan nepotis atau uang mahar dalam pemberian sewa.
"Jangan sampai ada seperti itu (nepotis).
Harus tetap berlandaskan aturan hukum.
Keras, KPK memperingkatkan Pemprov NTB terkait penyewaan aset daerah di kawasan wisata Gili Trawangan, sentil frasa pelanggaran hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Eka Wiryastuti Segera Diadili, KPK Ungkap Fakta Baru
- Mau Tahu Kekayaan Luhut Setelah Rangkap Berbagai Jabatan? Bikin Takjub
- KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Cantik 40 Hari, Ini yang Diincar
- Unud Bebastugaskan Dosen FEB Tersangka Korupsi DID Tabanan, Jadikan Mahasiswa Sebagai Dalih
- Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Pemberi Suap, Ini Konstruksi Kasusnya
- KPK Ungkap Ada Kode Khusus Korupsi DID, Praktik Nakal Mantan Bupati Eka Wiryastuti Terbongkar