Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian

Jumat, 21 Januari 2022 – 09:12 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian - JPNN.com Bali
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

bali.jpnn.com, ACEH - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, ustaz jebolan Timur Tengah yang terjerat kasus ujaran kebencian mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok ini belum ditahan pihak kepolisian.

Penyidik Polda NTB hanya melakukan pengawasan dan pengamanan.

"Jadi, tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak menahan Ustaz Mizan Qudsiah.

Sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkaranya berjalan di kepolisian, menjadi bahan pertimbangan kuat untuk tidak dilakukannya penahanan.

Bahkan, sejak awal kasusnya dilaporkan warga NTB, Ustaz Mizan Qudsiah mengajukan diri untuk diamankan.

Tujuannya adalah untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat Bumi Gora.

Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan Polda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin lalu, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News