Menkum Supratman Sebut Posbankum Hemat Uang Negara Rp 1,2 Triliun
bali.jpnn.com, MATARAM - Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan menunjukkan dampak nyata dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Per September 2026, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan sekitar 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Penyelesaian perkara melalui Posbankum ini mampu mampu menghemat anggaran negara Rp1,2 triliun.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian ini seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurutnya, Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui mediasi tanpa harus seluruhnya berlanjut ke proses peradilan.
Per September 2026, sekitar 16.000 kasus hukum tercatat masuk melalui Posbankum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut diperkirakan memberikan efisiensi anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan menunjukkan dampak nyata dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
