Kemenkum NTB Harmonisasi Empat Raperda Sumbawa Barat, Banyak Catatan
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengharmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Empat Raperda tersebut mengatur ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menegaskan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan.
Raperda Produk Hukum Desa dinilai perlu disesuaikan dengan UU Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Raperda BOSDA perlu mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait pengaturan teknis yang dapat didelegasikan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Raperda Ketahanan Pangan perlu memperhatikan berbagai regulasi nasional yang telah mengatur sektor pangan.
Adapun Raperda Masjid Ramah Anak perlu dikaji kembali karena berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kanwil Kemenkum NTB mengharmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
