Kemenkum NTB Ikut DSK 2026, Dorong Akses Bantuan Hukum yang Responsif
bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi PPPH bersama Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (29/9).
Kegiatan yang diikuti jajaran Kanwil Kemenkum NTB secara virtual ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”,
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan wawasan terhadap hasil analisis strategi implementasi kebijakan bantuan hukum.
DSK membahas kondisi ideal dan praktik penyelenggaraan layanan bantuan hukum.
Kegiatan ini membuka ruang bagi peserta untuk memperoleh gambaran mengenai berbagai tantangan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) serta strategi penguatannya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan DSK serta hasil analisis yang telah disusun.
Ia menilai policy brief yang dipaparkan telah didukung data primer, antara lain melalui penilaian terhadap 22 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan survei persepsi penerima layanan.
Menurutnya, data tersebut memiliki nilai strategis karena menggambarkan kondisi nyata di lapangan dan dapat menjadi dasar dalam merumuskan perbaikan kebijakan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan DSK serta hasil analisis yang telah disusun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
