Aturan Pilkades Lombok Barat Dirombak, Nasib PPPK, TNI & Polri Jadi Sorotan
bali.jpnn.com, MATARAM - Pengaturan persyaratan calon Kepala Desa menjadi salah satu poin penting yang dibahas jajaran Kemenkum NTB dengan Pemkab Lombok Barat.
Terutama terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat harmonisasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (25/9) kemarin merupakan tindak lanjut konsultasi yang dilakukan dua hari sebelumnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan penelaahan terhadap sejumlah ketentuan untuk memastikan rancangan regulasi tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu poin yang dikoreksi berkaitan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf o mengenai surat pernyataan pengunduran diri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan sebagai Kepala Desa.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum NTB menilai kewajiban mengundurkan diri merupakan konsekuensi hukum setelah seseorang ditetapkan sebagai Kepala Desa, bukan persyaratan administratif pada tahap pencalonan.
Ketentuan tersebut kemudian dihilangkan dari rancangan.
Pembahasan juga menyoroti ketentuan Pasal 24 ayat (7) mengenai status PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang ditetapkan sebagai Kepala Desa.
Pengaturan persyaratan calon Kepala Desa menjadi salah satu poin penting yang dibahas jajaran Kemenkum NTB dengan Pemkab Lombok Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
