NTB Punya 255 Karya Budaya, Siap Ubah Kekayaan Intelektual Jadi Mesin Cuan
bali.jpnn.com, MATARAM - Kekayaan intelektual tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dapat dikelola menjadi sumber manfaat ekonomi tanpa menghilangkan nilai budaya dan hak masyarakat asal.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan dan Komersialisasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis kemarin (24/9).
Kegiatan ini menghadirkan Kadis Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB I Nyoman Sanistrya Utaya dan Imel Fega Putri.
Para narasumber membahas strategi pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus pentingnya menjaga keberlanjutan seni dan budaya di Nusa Tenggara Barat.
Muhamad Ihwan menjelaskan bahwa arsip dan kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga ingatan kolektif serta jati diri bangsa.
NTB sebagai ruang perjumpaan berbagai suku dan etnis memiliki sedikitnya 255 karya budaya, dengan 35 di antaranya telah memperoleh pengakuan nasional.
Pemanfaatan budaya secara ekonomi, kata Ihwan, harus tetap menjunjung etika dengan mencantumkan asal-usul, memperoleh izin, menjaga makna asli, serta memastikan manfaat yang adil bagi komunitas pemilik budaya.
I Nyoman Sanistrya Utaya mengulas bagaimana sebuah karya yang telah diwujudkan dan memperoleh pelindungan hukum dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
NTB sebagai ruang perjumpaan berbagai suku dan etnis memiliki sedikitnya 255 karya budaya, dengan 35 di antaranya telah memperoleh pengakuan nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
