Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Bantuan Keuangan Parpol di Lombok Tengah
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pemilik Kursi di DPRD.
Rapat harmonisasi dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat tersebut membahas penyelarasan substansi Raperbup, khususnya pengaturan mengenai besaran bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merujuk UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2020 menetapkan bantuan keuangan sebesar Rp1.609 untuk setiap suara sah.
Melalui Raperbup yang dibahas, besaran tersebut diusulkan menjadi Rp5.000 per suara sah.
Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Raperbup Lombok Tengah tentang Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pemilik Kursi di DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
