Kemenkum NTB Turun Tangan, Aturan Pilkades Lombok Barat 2026 Direvisi!
bali.jpnn.com, MATARAM - Pemkab Lombok Barat memastikan sejumlah ketentuan dalam regulasi Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Hal ini dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desember 2026 mendatang.
Hal itu dibahas dalam konsultasi Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2021, Rabu (23/9) kemarin.
Peaturan Bupati tersebut mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Pj. Sekda Lombok Barat Saepul Akhkam mengatakan konsultasi diperlukan karena tahapan Pilkades segera memasuki penetapan calon.
Salah satu substansi yang dibahas adalah persyaratan terkait ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemampuan membaca kitab suci.
Tim Kanwil Kemenkum NTB menelaah ketentuan bagi PPPK, PNS, TNI, dan Polri dalam regulasi tersebut.
Sejumlah norma dinilai perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemkab Lombok Barat memastikan sejumlah ketentuan dalam regulasi Pilkades pada Desember 2026 memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
