Siap-Siap Penilaian IRH 2027! Ini Poin Penting Reformasi Hukum yang Harus Dipenuhi

Jumat, 28 Agustus 2026 – 20:18 WIB
Siap-Siap Penilaian IRH 2027! Ini Poin Penting Reformasi Hukum yang Harus Dipenuhi - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, Jumat (28/8). Foto: Kemenkum NTB

Selain mengevaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026, kegiatan juga menjadi momentum untuk mempersiapkan Penilaian IRH Tahun 2027.

Sejumlah variabel dan indikator disampaikan, antara lain koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dan kehadiran pimpinan dalam rapat pleno harmonisasi.

Kemudian partisipasi masyarakat, serta keterlibatan dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Pada aspek kualitas re-regulasi dan deregulasi, persiapan data dukung mencakup rencana kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU).

Lalu daftar peraturan yang telah dilakukan AE, laporan hasil AE PUU, partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut hasil AE baik regulatif maupun non-regulatif.

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum juga menjadi bagian dari indikator Penilaian IRH Tahun 2027.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mendorong jajaran untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum dan mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 secara optimal. (jpnn)

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News