Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Bima, Banyak Catatan

Jumat, 28 Agustus 2026 – 16:05 WIB
Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Bima, Banyak Catatan - JPNN.com Bali
Suasana penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Kamis (27/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB kembali memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis (27/8).

‎Rapat harmonisasi di Ruang Mandalika ini membahas Raperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar serta Raperbup tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dilaksanakan secara hybrid.

‎‎Edward menegaskan, pembentukan regulasi daerah harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah.

Menurutnya, setiap rancangan regulasi perlu memastikan kewenangan yang digunakan tidak melampaui batas maupun menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pada tingkat lainnya.

‎‎“Regulasi yang dibentuk harus sesuai kebutuhan daerah, tetapi tetap memperhatikan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Edward.

‎‎Dalam pembahasan Raperbup tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan.

Hal ini untuk memastikan substansi rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemenkum NTB kembali memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News