Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Kenotariatan, Dukung Layanan Apostille

Selasa, 18 Agustus 2026 – 17:59 WIB
Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Kenotariatan, Dukung Layanan Apostille - JPNN.com Bali
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati membuka Diseminasi Layanan Kenotariatan di Hotel Lombok Astoria, Selasa (18/8). Foto: Kemenkum NTB

Termasuk tertib pelaporan jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Hendry Sulaiman menjelaskan pentingnya optimalisasi pembinaan dan pengawasan kenotariatan melalui penguatan kepatuhan administratif.

Sejumlah kewajiban notaris menjadi perhatian.

Antara lain menjalankan jabatan secara nyata paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah atau janji, melakukan aktivasi akun, serta menyampaikan laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Hendry Sulaiman turut memaparkan ketentuan mengenai hak cuti, perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta penerapan PMPJ yang berlaku terhadap seluruh jenis transaksi atas nama pengguna jasa.

Pemenuhan persyaratan administratif dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris.

Perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB Hamzan Wahyudi menguraikan tiga dimensi kepatuhan jabatan notaris.

Yakni kepatuhan yuridis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan, kepatuhan etik terhadap Kode Etik Notaris, serta kepatuhan profesional melalui pelaksanaan tugas secara independen, jujur, cermat, dan tidak memihak.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Diseminasi Layanan Kenotariatan di Hotel Lombok Astoria, Selasa (18/8).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News