3.170 Napi di NTB Terima Remisi, 26 Langsung Bebas, Kakanwil Milawati Merespons

Selasa, 18 Agustus 2026 – 08:10 WIB
3.170 Napi di NTB Terima Remisi, 26 Langsung Bebas, Kakanwil Milawati Merespons - JPNN.com Bali
Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh NTB memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, kemarin (17/8). Foto: Kemenkum NTB

Ia berharap pembinaan yang diperoleh selama menjalani masa pidana menjadi bekal untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Dengan pendidikan dan pembinaan yang didapat di lapas, saya yakin mereka siap kembali ke masyarakat.

Berbagai karya yang dihasilkan warga binaan juga dapat dikerjasamakan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Kakanwil Milawati mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen mengikuti proses pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri.

Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif,” tutur Kakanwil Milawati.

Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. (jpnn)

Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh NTB memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-81 Republik Indonesia kemarin

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News