3.170 Napi di NTB Terima Remisi, 26 Langsung Bebas, Kakanwil Milawati Merespons
Ia berharap pembinaan yang diperoleh selama menjalani masa pidana menjadi bekal untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan pendidikan dan pembinaan yang didapat di lapas, saya yakin mereka siap kembali ke masyarakat.
Berbagai karya yang dihasilkan warga binaan juga dapat dikerjasamakan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Kakanwil Milawati mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri.
Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif,” tutur Kakanwil Milawati.
Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. (jpnn)
Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh NTB memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-81 Republik Indonesia kemarin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
