Kemenkum NTB Harmonisasi Rapergub Posyandu, Jamin Kepastian Hukum
bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Selasa (7/7).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum NTB, perwakilan Pemprov Nusa Tenggara Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta.
Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan rancangan peraturan yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap Rancangan Peraturan Gubernur yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Posyandu, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” ujar Edward James Sinaga.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil telaah terhadap substansi rancangan peraturan.
Secara umum, materi yang diatur telah mengakomodasi tugas dan fungsi Posyandu serta mendukung pelaksanaan program pelayanan dasar kepada masyarakat.
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rapergub Posyandu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
