Kemenkum NTB dan Universitas 45 Mataram Bersinergi Bentuk Sentra KI
bali.jpnn.com, MATARAM - Bidang Pelayanan KI Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas 45 Mataram pada Kamis (30/04).
Koordinasi ini dalam rangka memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Rektor III Universitas 45 Mataram Yani Rosita Sarlan menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong pembentukan Sentra KI.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai Sentra KI sebelumnya telah diperoleh saat kegiatan sosialisasi paten pada Maret 2026, tetapi belum sempat ditindaklanjuti secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin antara Universitas 45 Mataram dan Kanwil Kemenkum NTB.
Menurut Anna Ernita, keberadaan Sentra KI menjadi langkah strategis bagi perguruan tinggi dalam mengelola, melindungi, serta memaksimalkan potensi hasil riset dan karya cipta sivitas akademika.
“Sentra Kekayaan Intelektual bukan hanya menjadi wadah administrasi pendaftaran KI, tetapi juga pusat penguatan budaya inovasi dan perlindungan hukum atas karya-karya akademik.
Dengan Sentra KI, perguruan tinggi dapat meningkatkan daya saing institusi sekaligus mendukung kinerja dosen dan peneliti,” ujar Anna Ernita.
Bidang Pelayanan KI Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas 45 Mataram pada Kamis (30/04).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
