Undikma & Kemenkum NTB Menjajaki MoU Sentra KI, Memperkuat Tata Kelola Inovasi

Selasa, 14 April 2026 – 09:50 WIB
Undikma & Kemenkum NTB Menjajaki MoU Sentra KI, Memperkuat Tata Kelola Inovasi - JPNN.com Bali
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Senin (13/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Senin (13/4).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan perlindungan hukum atas karya dan inovasi sivitas akademika di lingkungan kampus.

Wakil Rektor I Undikma Ni Ketut Alit Suarti menyampaikan bahwa hingga saat ini Undikma belum memiliki Sentra KI.

Padahal, potensi inovasi yang dimiliki cukup besar, yang tercermin dari banyaknya karya dosen yang berpotensi didaftarkan sebagai paten.

Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya klaim dari pihak lain atas karya yang dihasilkan.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB Puan Rusmayadi mendorong Undikma untuk aktif berkontribusi dalam berbagai rezim kekayaan intelektual.

Ia menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat delapan Indikasi Geografis di NTB yang terdaftar, dan Undikma diharapkan dapat turut meningkatkan jumlah pendaftaran KI di daerah.

“Undikma diharapkan dapat meningkatkan kuantitas pendaftaran kekayaan intelektual, baik melalui merek, paten, Indikasi Geografis, maupun Kekayaan Intelektual Komunal.

Kemenkum NTB melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Senin (13/4) kemarin
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News