Kemenkum NTB Gelar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Bima, Ada Catatan

Jumat, 04 Juli 2025 – 18:07 WIB
Kemenkum NTB Gelar Harmonisasi Dua Raperkada Kota Bima, Ada Catatan - JPNN.com Bali
Penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi mengenai Rancangan Perubahan Perwal Nomor 43 Tahun 2022 antara Kabag Hukum Setda Kota Bima dengan Kadiv PPPH untuk dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Raperwal) Kota Bima, Kamis (3/7).

Dua Raperkada yang telah dilakukan harmonisasi, yaitu Raperkada Kota Bima tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Satu lagi Raperkada Kota Bima tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Hadir langsung dalam rapat ini, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kota Bima.

Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa tujuan Pengharmonisasian Raperkada ini untuk menyatukan persepsi atau menyamakan pendapat terkait dengan rancangan yang akan dibahas.

Harapannya Raperkada ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan.

“Berkaitan dengan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Raperkada ini lebih berfokus ke pelaku usaha besar, sedangkan penyumbang sampah lebih besar, yaitu sampah rumah tangga, tetapi tidak ada dibahas dalam rancangan ini,” kata Mila, sapaan akrabnya.

Mila juga menegaskan bahwa dalam Raperkada ini belum ada pembahasan tentang 3R, yakni Reduce, Reused, Recycle.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Raperwal) Kota Bima, Kamis (3/7).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News