Penyuluh Hukum Kemenkum NTB Hadir di Desa Bayan, Gencar Sosialisasi Posbankumdes

Jumat, 04 Juli 2025 – 16:28 WIB
Penyuluh Hukum Kemenkum NTB Hadir di Desa Bayan, Gencar Sosialisasi Posbankumdes - JPNN.com Bali
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Bayan terkait pembentukan dan fungsi Posbankumdes di Desa Bayan, Lombok Utara, NTB, Kamis (3/7) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Bayan terkait pembentukan dan fungsi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), Kamis (3/7).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret menghadirkan akses layanan hukum yang mudah, gratis, dan dekat bagi masyarakat desa.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Bayan, Lombok Utara, Satriadi.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota MKD, Kader Posyandu, serta perwakilan ibu-ibu PKK.

Tim penyuluh hukum menyampaikan bahwa Posbankumdes adalah pos pelayanan hukum yang hadir di tingkat desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya akses layanan hukum yang mudah bagi masyarakat, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Pembentukan Posbankumdes memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.

Posbankumdes didirikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung.

Layanan yang disediakan oleh Posbankumdes meliputi Ruang Informasi Hukum atau Pojok Baca yang dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Bayan terkait pembentukan dan fungsi Posbankumdes
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News