Imigrasi Ngurah Rai Tendang 18 WNA Nakal, Terlibat Prostitusi & Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21 sampai dengan 27 September 2026.
Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya kedapatan telah tinggal lajak alias overstay.
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang bule Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker.
VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud.
Selain itu, satu orang lainnya adalah bule Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.
Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21 sampai dengan 27 September 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
