Polda Bali Buka-bukaan, 182 WNA Jadi Tersangka, 239 Lainnya Jadi Korban

Minggu, 27 September 2026 – 10:57 WIB
Polda Bali Buka-bukaan, 182 WNA Jadi Tersangka, 239 Lainnya Jadi Korban - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memberi pemaparan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, Jumat (25/9) lalu. Foto: Instagram @poldabali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mencatat sebanyak 161 kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelaku sepanjang 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, total ada 182 WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut dipaparkan langsung Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, Jumat (25/9) lalu.

Kapolda Irjen Daniel Adityajaya mengatakan maraknya keterlibatan turis maupun WNA dalam tindak pidana menjadi salah satu fokus utama pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Bali.

Bukan cuma sebagai pelaku, WNA yang menjadi korban kejahatan pun tergolong tinggi.

Sepanjang 2026, Polda Bali menangani 218 kasus kejahatan yang memakan korban sebanyak 239 WNA.

"Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana terus kami evaluasi.

Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar penegakan hukum tetap berjalan optimal," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dilansir dari Antara.

Polda Bali mencatat sebanyak 161 kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelaku sepanjang 2026, 182 WNA jadi tersangka
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News