Imigrasi Ngurah Rai Ringkus DJ Asing Ilegal di Canggu, Kedoknya Bikin Bergeleng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menciduk empat warga negara asing (WNA) yang nekat menyalahgunakan izin tinggal di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Polisi Militer bersandi Waspada Wira Tobak, Kamis (24/9) malam lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan tiga dari empat WNA tersebut ditangkap saat asyik beraksi sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam kawasan Canggu.
Ketiga WNA pria tersebut, yakni MSI asal Mesir yang mengantongi Visa on Arrival (VOA).
Dua lagi, yakni WNA Rusia berinisial EZM dan AA yang masing-masing mengantongi VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
"Satu WNA wanita asal Nigeria berinisial PGA diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) hingga 402 hari," kata Muhamad Novyandri dilansir dari Antara.
Keempat WNA bermasalah itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Operasi skala besar ini turut melibatkan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, BNN, Denpom, Satpol PP, hingga Polres Denpasar.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menciduk empat warga negara asing (WNA) yang nekat menyalahgunakan izin tinggal di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
