Terkuak! Begini Kronologi Pengungkapan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi di Bangli
bali.jpnn.com, BANGLI - Penyidik Satreskrim Polres Bangli masih terus menelusuri praktek jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dipasarkan melalui media sosial TikTok dan percakapan WhatsApp.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, berinisial CS, 18 dan IWD, 35, serta seorang perempuan berinisial JH alias Ria, 26.
"Tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangli," ujar Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita kepada awak media.
Pengungkapan kasus jual beli bayi ilegal lintas provinsi oleh Satreskrim Polres Bangli berawal dari kecurigaan warga terhadap sosok bayi yang dirawat seorang warga di Kecamatan Kintamani.
Modus para pelaku bermula saat tersangka IWD melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025 dan menyatakan berkeinginan mengadopsi anak lengkap dengan mencantumkan nomor teleponnya.
Pada Juli 2026, tersangka JH alias Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi.
Dari komunikasi tersebut, transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di Desa Catur, Kintamani, Bangli.
Saksi IJY membeli bayi itu seharga Rp 24 juta melalui perantara IWD, yang kemudian mengantongi uang jasa Rp 2,5 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Bangli masih terus menelusuri praktek jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dipasarkan melalui media sosial TikTok dan WhatsApp
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
