Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Transaksi Lewat TikTok
bali.jpnn.com, BANGLI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli membongkar praktek jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dipasarkan melalui media sosial TikTok dan percakapan WhatsApp.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, berinisial CS, 18 dan IWD, 35, serta seorang perempuan berinisial JH alias Ria, 26.
"Modusnya jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Para tersangka kemudian melanjutkan pertemuan langsung untuk proses transaksi di Bangli," ujar Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita kepada awak media.
AKP Ngakan Erawan menjelaskan, motif sementara para pelaku nekat melakukan aksi ini dipicu oleh persoalan ekonomi.
Meski demikian, hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kasus ini bukan peristiwa berdiri sendiri.
Menurut AKP Ngakan Erawan, ada dugaan para tersangka adalah bagian dari jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Bali.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, penyidik Polres Bangli kini mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli membongkar praktek jual beli bayi ilegal lintas provinsi yang dipasarkan melalui media sosial TikTok dan percakapan WhatsApp
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
