Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat

Kamis, 17 September 2026 – 15:58 WIB
Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat - JPNN.com Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy memberikan keterangan kepada awak media terkait status mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Bali menjebloskan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging alias IMD, 57, ke sel tahanan.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung ini dijebloskan ke penjara terkait dugaan pemalsuan surat dalam penanganan kasus pertanahan di Pura Dalem Balangan, Badung.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Bali memeriksa IMD di Kantor Ditreskrimsus, Rabu (16/9) kemarin.

Penyidik Polda Bali menahan tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif.

"Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.

Sebelum ditahan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka IMD ditempatkan di Rutan Polda Bali.

Penyidik Polda Bali menjebloskan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bali I Made Daging alias IMD, 57, ke sel tahanan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News