Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial RMMP alias Rio, 24, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan ini ditangkap pada Rabu (2/9) malam pukul 20.00 WITA.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah Sanglah.
Berdasar laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar bergerak melakukan penyelidikan.
“Anggota di lapangan menemukan tersangka sedang memarkirkan kendaraannya di depan toko ritel kawasan Jalan Raya Sesetan, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat,” kata Kompol I Komang Agus D.W, Jumat (4/9).
Saat diamankan dan diinterogasi di lokasi, tersangka RMMP mengakui menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian menggiring oknum sekuriti ini ke kediamannya di Jalan Banyusari, Banjar Sanglah, Denpasar.
Dari hasil penggeledahan kamar tidur yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial RMMP alias Rio, 24, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
