Pengedar Ganja Bak Anak Pantai Ditangkap di Dalung, Jaringan Lombok Terungkap
Satu paket ditemukan di atas piring plastik di area dapur, sementara 18 paket disimpan dalam wadah plastik Tupperware di bawah laci kamar tidur.
Polisi juga menyita dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, dan dua unit ponsel milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berstatus pengedar sekaligus pengguna ini mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial RL yang
berada di wilayah Gerung, Lombok, NTB.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengedarkan kembali paket-paket tersebut di Bali sesuai arahan RL.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka HP dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap pemuda berinisial HP, 26, di tempat tinggalnya, Vila Dolphine, Jalan Raya Tuka, Dalung, Selasa (1/9) lalu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
