Polda Bali Tangkap Pengedar SS di Batubulan, Sita Senpi Makarov & Uang Rp150 Juta
Senin, 31 Agustus 2026 – 17:45 WIB
Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka berinisial INM, 42, di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Foto: Humas Polda Bali
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka INM dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 609 Ayat (1) KUHP dan UU Narkotika. (lia/JPNN)
Polda Bali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
