Polda Bali Tangkap Pengedar SS di Batubulan, Sita Senpi Makarov & Uang Rp150 Juta
Di TKP kedua di rumah pelaku di Banjar Tegehe, di atas rak kamar depan, petugas kembali menemukan lima paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,71 gram bruto atau 3,82 gram neto.
Dari kedua TKP, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram bruto atau 4,74 gram neto.
Selain barang haram tersebut, penyidik menemukan barang bukti pendukung peredaran narkoba, di antaranya senpi tipe Makarov silver hitam nomor seri T18015 beserta kotaknya dan 74 butir peluru ukuran 4 mm.
Petugas kepolisian juga menemukan uang Rp150 juta yang disimpan di dalam brankas hitam merek V-TEC.
Petugas juga menemukan timbangan digital krisbow, plastik klip, pipet, bong, gunting, buku catatan penjualan dan buku rekening BCA.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa INM mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial Mek Tembau via WhatsApp, yang saat ini berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka INM beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut,” ucap Kombes Ariasandy.
Polda Bali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
