Detik-Detik Dua WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi di Ubud, Ada yang Coba Kabur!
"Salah seorang dari mereka sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa petugas.
Setelah kami cek datanya, satu orang diketahui overstay 379 hari dan seorang lagi tidak bisa menunjukkan dokumen.
Keduanya langsung kami bawa ke Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar R. Haryo Sakti dilansir dari Antara.
Tim kedua yang berpatroli di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, tidak menemukan adanya pelanggaran.
Selain menyisir lokasi, aparat imigrasi di Sanur juga memberikan edukasi kepada para pengelola usaha mengenai pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban pariwisata Bali tanpa mengesampingkan pendekatan yang kondusif.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting untuk memastikan setiap keberadaan dan kegiatan mereka di Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis," tutur Ramdhani. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di kawasan Ubud, Gianyar, Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
