Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Buleleng.
Seorang karyawan swasta berinisial IKA, 53, ditangkap seusai dua kali melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman kepada awak media, Rabu (19/8) kemarin.
Berdasar penyelidikan, aksi pertama pelaku terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban sedang mencari adik sepupunya di area persawahan dekat rumah pelaku.
Pelaku IKA yang bersembunyi di kebun mendadak menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar.
Seusai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp50.000.
Perbuatan tersebut berulang pada Senin (13/7/2026) pukul 14.30 WITA.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Buleleng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
