Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali

Kamis, 20 Agustus 2026 – 08:14 WIB
Pria 53 Tahun di Buleleng Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Bejat Sekali - JPNN.com Bali
Ilustrasi anak di bawah umur di Buleleng jadi korban rudapaksa pria 53 tahun. Foto: Dokumen JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Buleleng.

Seorang karyawan swasta berinisial IKA, 53, ditangkap seusai dua kali melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman kepada awak media, Rabu (19/8) kemarin.

Berdasar penyelidikan, aksi pertama pelaku terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, korban sedang mencari adik sepupunya di area persawahan dekat rumah pelaku.

Pelaku IKA yang bersembunyi di kebun mendadak menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar.

Seusai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp50.000.

Perbuatan tersebut berulang pada Senin (13/7/2026) pukul 14.30 WITA.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Buleleng.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News