Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal

Rabu, 19 Agustus 2026 – 10:44 WIB
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal - JPNN.com Bali
Dua WNA berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia didetensi di Rudenim Denpasar setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay. Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat overstay.

Kedua deteni tersebut masing-masing diketahui berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia.

"Saat ini keduanya sudah berada di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Selasa (18/8).

Penangkapan N.F sempat menarik perhatian publik setelah aksi indisiplinnya viral di media sosial karena enggan membayar jasa salon di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis sejak 7 Juli 2026.

Overstay selama 34 hari ini membuatnya terjerat Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah menjalani penahanan sementara di Imigrasi Ngurah Rai sejak Senin (10/8), N.F dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8) lalu.

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima K.A.H, WNA asal Jerman.

Dua WNA berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia didetensi di Rudenim Denpasar setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News