Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
Saat digeledah, petugas kembali menemukan 17 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas belanja dan ransel hitam.
"Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu seberat 831,39 gram netto dan dua paket ganja seberat 10,38 gram netto," kata Kombes Ariasandy.
Selain barang haram tersebut, polisi menyita tiga unit timbangan digital, empat bendel plastik klip, alat hisap (bong), dua unit ponsel rusak, serta dua kartu ATM.
Kepada penyidik, IH mengaku mengendalikan barang haram itu atas perintah seseorang berinisial WS (DPO) dan A yang disinyalir berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (lia/JPNN)
Seorang pria berinisial IH, 35, asal Jember, Jawa Timur, ditangkap seusai kedapatan menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat lebih dari 831 gram dan ganja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
