Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti

Rabu, 12 Agustus 2026 – 19:24 WIB
Pria Medan Terancam Mati di Bali, BB 1,6 Kg Ganja & 104,96 Gram SS Jadi Bukti - JPNN.com Bali
Aparat Ditresnarkoba Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang melibatkan pria asal Medan berinisial YPS. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Seorang pria berinisial YPS, asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap beserta barang bukti narkotika dengan total berat mencapai hampir 1,8 kilogram.

Perinciannya, 1.750,90 gram bruto atau 1.696,24 gram neto ganja dan 104,06 gram bruto atau 102,24 gram neto sabu-sabu (SS).

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan penyidik Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Rabu (12/8).

Penangkapan YPS bermula ketika petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Jimbaran, Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 WITA.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 00.40 WITA, petugas mengamankan YPS di tempat indekos di Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Dengan disaksikan dua orang warga setempat, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar indekos pelaku.

Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang melibatkan pria asal Medan berinisial YPS
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News