Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal

Jumat, 07 Agustus 2026 – 06:14 WIB
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal - JPNN.com Bali
WNA asal Australia berinisial PJ, 55, resmi dideportasi, Kamis (6/9) kemarin melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama di Buleleng. Foto: Instagram @singaraja_imigrasi

Selain diusir dari Bali, PJ juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah tegas ini berlandaskan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AA Gde Kusuma Putra menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum lokal dan menggunakan visa sesuai peruntukannya.

Pihaknya tidak akan membiarkan setiap pelanggaran aturan yang ada.

"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami pasti akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, Kantor Imigrasi Singaraja memastikan makin memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya, yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.  (lia/JPNN)

Seorang WNA asal Australia berinisial PJ, 55, resmi dideportasi, Kamis (6/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News