Cewek Jember Jadi Korban TPPO di Kafe Jembrana, Hanya Diupah Komisi Miras

Kamis, 09 Juli 2026 – 06:50 WIB
Cewek Jember Jadi Korban TPPO di Kafe Jembrana, Hanya Diupah Komisi Miras - JPNN.com Bali
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama jajaran memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (8/7) kemarin. Foto: ANTARA/Gembong Ismadi

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, Bali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kafe remang-remang di kawasan Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.

Kafe tersebut kedapatan mempekerjakan seorang anak perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu (PL).

Dalam penggerebekan di kafe yang dikelola oleh HW, 25, tersebut, polisi menemukan korban berinisial PW, 16, remaja asal Jember, Jawa Timur.

"Korban masih berumur 16 tahun dan baru bekerja di kafe itu sekitar dua minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dilansir dari Antara.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas yang tengah melakukan patroli penyisiran untuk memantau situasi keamanan di wilayah Delodbrawah.

Saat diinterogasi, HW selaku pengelola kafe berdalih tidak mengetahui bahwa pekerjanya masih di bawah umur.

Ia mengaku kecolongan karena korban menggunakan identitas palsu saat melamar pekerjaan.

"Pengelola kafe mengaku tidak meneliti umur pekerjanya.

Polres Jembrana membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kafe remang-remang di kawasan Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News