Kanit Reskrim Iptu MDP Ditahan Propam Polda Bali, Terancam Dipecat tak Hormat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP langsung ditahan Propam Polda Bali setelah positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Iptu MDP menjalani pemeriksaan intensif terkait hasil tes urine yang menunjukkan perwira pertama Polri ini mengonsumsi barang terlarang.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, anggota yang terbukti melanggar akan menjalani proses disiplin dan kode etik profesi Polri.
Iptu MDP tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana ataupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila tingkat pelanggarannya memenuhi ketentuan.
"Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana," ujar Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Untuk status jabatannya, kata Kombes Ariasandy, akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Iptu MDP terjaring saat pemeriksaan mendadak dan tertutup dengan memanggil sejumlah anggota sebagai sampel untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada Senin (6/7).
Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP langsung ditahan Propam Polda Bali setelah positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
