Polresta Denpasar Gulung Mafia LPG Oplosan & Solar Bersubsidi, Ciduk Delapan Pelaku
Ada indikasi petugas SPBU mengizinkan truk industri (truk molen) mengisi solar subsidi menggunakan Barcode Tera milik SPBU demi mendapatkan fee atau keuntungan pribadi.
Dari tangan delapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 212 tabung gas 3 kg, 45 tabung 12 kg, dan 13 tabung 50 kg.
Polisi juga mengamankan mobil pickup Suzuki Carry & Mitsubishi L300, satu unit truk molen HOWO dan satu unit truk Toyota Dyna modifikasi.
Ditemukan juga peralatan teknis, seperti pipa besi, selang khusus, alat congkel, segel serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan dan beberapa unit telepon genggam.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Para pelaku juga terancam pasal tambahan dari UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait manipulasi takaran dan alat ukur. (lia/JPNN)
Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam serangkaian operasi sepanjang Maret hingga April 2026.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
